|
Produksi Ineks dan Shabu Pasutri Ditangkap |
|
|
|
|
Written by Administrator
|
Pasangan suami istri Jhon Hendrik dan Noni diciduk polisi dari sebuah rumah kos di Jl Telokong, Gang B No. 121, Pejaringan, Jakarta Utara. Keduanya terbukti memroduksi narkoba jenis ekstasi dan shabu.
Selain mengamankan pasangan yang memiliki seorang putri berusia 1,8 tahun, petugas menyita barang bukti 89 butir pil ekstasi alias ineks, alat cetak, sejumlah serbuk bahan baku pembuat ekstasi, dan satu paket shabu. Keduanya digelandang ke Polsek Metro Kalideres bersama kaki tangannya bernama Chandra Wijaya. Setelah diperiksa, Jhon dan Neni ternyata adalah mitra dari pasangan suami istri Santosa dan Hani yang lebih dulu diringkus di Perum Puri Garden Blok F RT 2/10, Pengadungan, Kalideres, Jakarta Barat beberapa waktu lalu lantaran memproduksi narkoba jenis yang sama. Kanit Narkoba Polsek Metro Kalideres Aiptu Suparman mengungkap, penangkapan terhadap dua pasutri ini berawal dari laporan warga yang resah dengan maraknya peredaran ekstasi di lingkungan mereka. Petugas sgera melakukan penyelidikan ternyata benar pasutri itu adalah pembuat narkoba. Saat dilakukan penggerebekan, bersama Chandra mereka sedang memroduksi barang haram itu. |